Hukum Menjual Tanah Secara Kredit
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
seseorang pergi ke tempat salah seorang pedagang untuk membeli tanah dan menjualnya dengan cara kredit
Jika permasalahannya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka jual beli tersebut tidak boleh dan tidak sah. Semoga Allah memperbaiki kondisi kita semua. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli
#hukum-menjual-tanah-secara-kredit
Selengkapnya
Tag Terkait
hukum-menjual-tanah-secara-kredit
Radio Islam
Beranda
Radio
Audio
Masuk
Daftar
Beranda
Radio
Audio
Cari