Saya sampaikan kepada Anda bahwa saya ingin membeli tanah pemukiman seharga 100.000 (seratus ribu) riyal. Namun, saya tidak mampu membayar jumlah ini sekarang. Saya ingin tanah itu dibeli oleh ar-Rajihi dan dia kelak akan membayar harga tanah kepada penjual pertama.
Dia tidak akan membeli tanah dan membayarnya, kecuali setelah melakukan transaksi dengan saya. Saya mendapatkan bonus secukupnya. Saya mohon kepada Anda agar bersedia memberikan penjelasan tentang jual beli ini: apakah boleh atau tidak? Semoga Allah senantiasa menjaga Anda.
Jika permasalahannya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka jual beli tersebut tidak boleh dan tidak sah. Semoga Allah memperbaiki kondisi kita semua.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.