Hukum Menjual Emas Dengan Menunda Pembayaran

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjual emas dengan menunda pembayarannya baik semua atau seluruhnya

Tidak diperbolehkan menjual emas dengan sistem utang, baik secara keseluruhan maupun sebagiannya, baik emas atau perak, baik tempo pembayarannya ditentukan atau tidak. Jika sudah terjadi transaksi jual beli, maka akadnya batal dan haram. Pelakunya bersalah dan melakukan dosa besar, yaitu dosa riba. Dalam contoh transaksi yang pertama, penjualan emas seharga sepuluh ribu menjadi dua puluh […]
Menjual Emas Dengan Menunda Pembayarannya Baik Semua Atau Seluruhnya
3 tahun yang lalu
baca 3 menit
#jual-beli#hukum-menjual-emas-dengan-menunda-pembayaran
Menjual Emas Dengan Menunda Pembayarannya Baik Semua Atau Seluruhnya
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-menjual-emas-dengan-menunda-pembayaran
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari