Tidak diperbolehkan menjual emas dengan sistem utang, baik secara keseluruhan maupun sebagiannya, baik emas atau perak, baik tempo pembayarannya ditentukan atau tidak. Jika sudah terjadi transaksi jual beli, maka akadnya batal dan haram. Pelakunya bersalah dan melakukan dosa besar, yaitu dosa riba.
Dalam contoh transaksi yang pertama, penjualan emas seharga sepuluh ribu menjadi dua puluh ribu dengan kredit setahun, kurang dari itu, atau lebih, maka itu merupakan perpaduan antara riba fadhl dan nasiah.
Adapun yang kedua, yaitu menangguhkan sebagian pembayaran, maka itu termasuk riba nasi`ah. Kedua jenis riba itu diharamkan berdasarkan Alquran, Sunah, dan ijmak. Allah Ta’ala berfirman,
“Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 275)
Dan,
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al-Baqarah : 276)
Dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.(278) Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah : 278-279)
Ada pula riwayat dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“bahwa beliau melaknat pemakan riba, orang yang menyebabkan dirinya berbuat riba, serta dua orang saksi dan penulisnya, seraya bersabda, “Mereka semua adalah sama.”
Dalam kitab Shahih Bukhari dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Janganlah kalian menjual emas dengan emas melainkan sama beratnya, dan janganlah melebihkan salah satunya dibanding yang lain. Janganlah kalian menjual perak dengan perak melainkan sama beratnya, dan janganlah melebihkan salah satunya dibanding yang lain. Janganlah kalian menukarkan keduanya, dimana salah satu diserahkan secara kontan, sedangkan yang satu lagi tidak diserahkan secara kontan.”
Di dalam sanadnya juga terdapat Abu al-Minhal, dia berkata, “Saya bertanya kepada al-Bara` bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhum tentang jual beli emas dan perak, yang tiap orang di antara mereka berkata, ‘Ini lebih baik dari apa yang aku miliki,’ lalu kedua shahabat tersebut berkata,
“Rasulullah Shallallahu ‘Alahi wa Sallam melarang jual beli perak dengan emas, dengan pembayaran yang ditangguhkan.”
Kami memohon taufik untuk semua.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.