Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, maka Anda boleh menjual kambing tersebut, dan uangnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial, di antaranya dengan menginfakkannya untuk pembangunan masjid, karena jika kambing-kambing tersebut tetap dalam keadaannya semula, menyulitkan dan tidak memungkinkan untuk dikembangkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.