Hukum Menjual Barang Wakaf

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

boleh menjual barang wakaf jika tidak bermanfaat lagi

Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, maka Anda boleh menjual kambing tersebut, dan uangnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial, di antaranya dengan menginfakkannya untuk pembangunan masjid, karena jika kambing-kambing tersebut tetap dalam keadaannya semula, menyulitkan dan tidak memungkinkan untuk dikembangkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Boleh Menjual Barang Wakaf Jika Tidak Bermanfaat Lagi
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wakaf#hukum-menjual-barang-wakaf
Boleh Menjual Barang Wakaf Jika Tidak Bermanfaat Lagi
Selengkapnya
Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pengurus wakaf tidak boleh menjual atau mengganti barang wakaf kecuali untuk kebaikan barang wakaf tersebut

Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda boleh menjualnya dan menggunakan hasilnya untuk membangun masjid yang Anda inginkan. Hal tersebut tidak masalah dilakukan, dengan syarat hal itu melalui pengadilan agama di tempat Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Pengurus Wakaf Tidak Boleh Menjual Atau Mengganti Barang Wakaf Kecuali Untuk Kebaikan Barang Wakaf Tersebut
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wakaf#hukum-menjual-barang-wakaf
Pengurus Wakaf Tidak Boleh Menjual Atau Mengganti Barang Wakaf Kecuali Untuk Kebaikan Barang Wakaf Tersebut
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-menjual-barang-wakaf
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari