Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pengurus wakaf tidak boleh menjual atau mengganti barang wakaf kecuali untuk kebaikan barang wakaf tersebut

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pengurus Wakaf Tidak Boleh Menjual Atau Mengganti Barang Wakaf Kecuali Untuk Kebaikan Barang Wakaf Tersebut

Pertanyaan

Saya mempunyai sebidang tanah pertanian di desa al-Syaqiq. Saya memiliki tanah tersebut dengan membelinya dari seseorang kemudian saya menggunakannya untuk bercocok tanam. Hanya saja, pada tahun 1370 H saya mewakafkan tanah tersebut dan saya mengucapkan, "Setelah saya meninggal dunia, tanah ini adalah wakaf untuk masjid desa al-Munqathi`ah, tempat kelahiran saya, dan untuk sumur desa yang dilengkapi dengan ember dan talinya." Namun, masjid desa tersebut kemudian dibangun oleh seorang dermawan dengan model masjid modern, padahal sebelumnya beratapkan jerami. Sumur desa tersebut juga dibangun oleh pemerintah, semoga Allah menguatkannya, dan dibuat aliran darinya ke desa dan ke beberapa tempat di pinggiran desa tersebut. Perlu diketahui bahwa tanah yang saya wakafkan tersebut rusak karena saya tinggalkan dan sejak lama ia tidak difungsikan sama sekali. Akhirnya saya berniat untuk menjualnya dengan harga dua puluh ribu Riyal lalu menggunakan uang tersebut untuk membangun sebuah masjid di desa tempat tinggal saya, yaitu desa Suku al-Ghabsyah. Hanya saja, saya menundanya hingga menyampaikan masalah ini terlebih dahulu kepada Anda. Oleh karena itu, kami mohon petunjuk Anda tentang masalah ini. Semoga Allah memberi taufik kepada Anda untuk melakukan semua yang mengandung kebaikan dan kemaslahatan.

Jawaban

Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda boleh menjualnya dan menggunakan hasilnya untuk membangun masjid yang Anda inginkan. Hal tersebut tidak masalah dilakukan, dengan syarat hal itu melalui pengadilan agama di tempat Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.