Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, yaitu bank mengambil keuntungan terhadap suatu pinjaman, maka direktur, akuntan, dan bendahara tidak boleh bekerjasama dengan mereka dalam masalah ini. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta`ala, وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maa-idah : 2) Dan berdasarkan apa yang telah diriwayatkan dari […]