Berdasarkan pekerjaan kami sebagai direktur pendidikan di wilayah al-Jauf, beberapa staf dari wilayah tersebut datang kepada kami meminta untuk mengajukan pinjaman dari bank dengan ketentuan pinjaman tersebut dibayar secara cicil per bulan dari gaji peminjam.
Sebagai acuan (penanggung jawab) untuk pihak karyawan peminjam, kami diminta untuk menandatangani dua model yang terlampir. Salah satunya mewakili janji kami kepada bank untuk memotong cicilan bulanan para peminjam sesuai dengan ketetapan. Yang kedua mewakili janji kami untuk menetapkan kafil (pemberi jaminan) peminjam yang juga dianggap sebagai karyawan direksi.
Ketika kami menghadapi desakan para staf yang ingin meminjam dan janji direksi adalah pijakan dasar bagi bank untuk dapat memberikan pinjaman kepada mereka. Kami berharap Anda berkenan memberikan penjelasan tempat dan peran direksi sebagai direktur, akuntan, dan bendahara dalam pandangan agama, khususnya karena bank mengambil bunga uang dari peminjam. Semoga Allah senantiasa menjaga Anda dan membalas Anda dengan segala kebaikan atas apa yang Anda berikan kepada kami dan umat Islam.
Perjanjian yang Tidak Dapat Dibatalkan Salam dan hormat. Atas permintaan Bapak .... tanggal 15/4/1404 H yang memberi kuasa penuh kepada kami sesuai perjanjian ini untuk memotong gaji bulanannya sebesar 3.000 riyal, mulai gajinya untuk bulan Rabi` Tsani sampai kewajibannya lunas terbayar kepada Anda, maka kami berjanji dengan janji yang tidak dapat dibatalkan untuk memotong cicilan yang telah ditetapkan di atas dan membayarnya kepada Anda setiap bulan.
Pemotongan gaji itu adalah sebagai pembayaran pinjaman yang Anda berikan kepada yang bersangkutan, sebesar 30.000 riyal saja (tiga puluh ribu riyal). Ketika peminjam pindah dari tempat kerjanya ke wilayah lain, maka kami berjanji untuk memberitahu Anda secara tertulis dan segera tentang tempat pindahnya. Perjanjian ini tidak dapat dibatalkan, kecuali setelah dia telah lunas mengembalikan pinjaman dengan indikator batal.
Departemen Pendidikan di provinsi al-Jauf
Segel Resmi
Bendahara
Tanda Tangan Direktur Departemen
Tanda Tangan Akuntan
Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, yaitu bank mengambil keuntungan terhadap suatu pinjaman, maka direktur, akuntan, dan bendahara tidak boleh bekerjasama dengan mereka dalam masalah ini. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta`ala,
وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maa-idah : 2)
Dan berdasarkan apa yang telah diriwayatkan dari Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwasanya ia bersabda,
لعن الله آكل الربا، وموكله، وكاتبه، وشاهديه -وقال:- هم سواء
“Allah melaknat pemakan riba, orang yang menyebabkan melakukan riba, penulis, dan dua orang saksinya seraya bersabda, “Mereka semua adalah sama.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.