Tidak boleh mengubah wakaf yang telah disebutkan di atas dari tujuan awalnya. Ia tetap wakaf seperti itu berdasarkan sifat umum Firman (Allah) Ta’ala فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ “Barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya.” (QS. Al-Baqarah : 181) Hasilnya harus diberikan kepada […]