Tidak boleh mengubah wakaf yang telah disebutkan di atas dari tujuan awalnya. Ia tetap wakaf seperti itu berdasarkan sifat umum Firman (Allah) Ta’ala
“Barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya.” (QS. Al-Baqarah : 181)
Hasilnya harus diberikan kepada yang membutuhkan sebagaimana teks yang dinyatakan oleh pemberi wakaf. Orang-orang fakir ada , namun butuh usaha untuk mengetahui keberadaan mereka. Jika hasil sawah itu adalah jagung padahal dia tidak dimakan pada waktu itu maka hendaklah dijual lalu nilainya diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan agar tercapai tujuan yang dimaksud dari wakaf itu yaitu memberi manfaat bagi orang fakir.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.