Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak boleh mengubah wakaf dari tujuan semula

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tidak Boleh Mengubah Wakaf Dari Tujuan Semula

Pertanyaan

Seorang kakek mewakafkan sawah namun tidak diketahui kapan diwakafkan. Sebelum dimasukkan ke rumahnya setengah dari hasil sawah itu diberikan kepada fakir miskin dan para perantau. Negara telah menetapkan jaminan sosial demikian juga tanah yang harus ditanami jagung padahal jagung merupakan tanaman yang tidak diinginkan. Apakah boleh hasil sawah tersebut diuangkan lalu di berikan kepada pihak yang berhak? Dengan demikian hukum wakaf tersebut menjadi batal dan saya mempunyai kebebasan bertindak dengan tanah tersebut.

Jawaban

Tidak boleh mengubah wakaf yang telah disebutkan di atas dari tujuan awalnya. Ia tetap wakaf seperti itu berdasarkan sifat umum Firman (Allah) Ta’ala

فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ

“Barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya.” (QS. Al-Baqarah : 181)

Hasilnya harus diberikan kepada yang membutuhkan sebagaimana teks yang dinyatakan oleh pemberi wakaf. Orang-orang fakir ada , namun butuh usaha untuk mengetahui keberadaan mereka. Jika hasil sawah itu adalah jagung padahal dia tidak dimakan pada waktu itu maka hendaklah dijual lalu nilainya diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan agar tercapai tujuan yang dimaksud dari wakaf itu yaitu memberi manfaat bagi orang fakir.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'