Jawaban 2, 3, dan 4: Terkait pertanyaan kedua dan keempat: Uang yang tersisa dari pembangunan masjid harus dimanfaatkan untuk kepentingan masjid, yaitu untuk memenuhi perlengkapan yang masih dibutuhkan. Terkait pertanyaan ketiga: Hal itu diperbolehkan karena kemaslahatan tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.