Pertanyaan 2: Jika ada uang wakaf khusus untuk masjid yang masih tersisa, maka bolehkah menggunakannya untuk membangun masjid lain?
Pertanyaan 3: Bolehkah menyimpan sejumlah uang di bank yang dipersiapkan untuk infak pembangunan masjid atas dasar keamanan?
Pertanyaan 4: Jika tersisa sejumlah uang wakaf untuk masjid, bolehkah menggunakannya untuk membuat dan memperbaiki pagar tempat salat id?
Jawaban 2, 3, dan 4: Terkait pertanyaan kedua dan keempat: Uang yang tersisa dari pembangunan masjid harus dimanfaatkan untuk kepentingan masjid, yaitu untuk memenuhi perlengkapan yang masih dibutuhkan.
Terkait pertanyaan ketiga: Hal itu diperbolehkan karena kemaslahatan tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.