Hukum Menggadaikan Barang Wakaf

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang berjanji mewakafkan sebagian properti yang digadaikan lalu ia ingin membatalkan janjinya

Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan maka wakaf tersebut tidak dibenarkan, karena rumah tersebut sedang dalam pegadaian. Di samping itu Anda belum mewakafkannya, tetapi baru berjanji dengan mengatakan: saya akan mewakafkan hak waris saya… dst. Dengan demikian Anda boleh menggunakannya setelah selesai pegadaiannya dengan mewakafkan atau yang lainnya yang dibolehkan dalam Islam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]
Seseorang Berjanji Mewakafkan Sebagian Properti Yang Digadaikan Lalu Ia Ingin Membatalkan Janjinya
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wakaf#hukum-menggadaikan-barang-wakaf
Seseorang Berjanji Mewakafkan Sebagian Properti Yang Digadaikan Lalu Ia Ingin Membatalkan Janjinya
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-menggadaikan-barang-wakaf
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari