Anak saya Sulaiman bin Abdul `Aziz as-Sulaymi -rahimahullah- telah wafat dan meninggalkan empat orang anak dan istri. Dia memiliki rumah yang dibangun dengan uang pinjaman dari Real Estate Fund (semacam KPR, ed.) setelah menggadaikan rumahnya seperti biasa. Saya mempunyai keinginan untuk tidak mengambil seluruh bagian dari hak waris saya kecuali rumah tersebut, dan mewakafkan sebagian untuk aqiqah anak Sulaiman -rahimahullah-.
Setelah keputusan saya untuk mewakafkan dan keluarnya surat yang berisi keputusan tersebut, saya mengetahui bahwa rumah itu masih dalam masa pegadaian sesuai dengan nilai pinjaman. Saya juga khawatir apa yang saya lakukan dapat menghalangi rumah tersebut untuk dijual setelah selesai masa pegadaiannya. Bolehkah saya membatalkan wakaf? Setelah itu bolehkah saya menggunakan rumah tersebut secara bebas atau harus mengunakannya pada hal-hal tertentu? Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas kebaikan Anda.
Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan maka wakaf tersebut tidak dibenarkan, karena rumah tersebut sedang dalam pegadaian. Di samping itu Anda belum mewakafkannya, tetapi baru berjanji dengan mengatakan: saya akan mewakafkan hak waris saya… dst. Dengan demikian Anda boleh menggunakannya setelah selesai pegadaiannya dengan mewakafkan atau yang lainnya yang dibolehkan dalam Islam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.