Anda tidak boleh mengambil kembali tanah yang telah Anda wakafkan, baik semuanya maupun sebagiannya, karena tanah tersebut telah keluar dari kepemilikan Anda dengan wakaf untuk digunakan sesuai dengan ketetapan Anda. Jika tanah dimaksud di tempat tersebut diperlukan untuk menguburkan mayat orang-orang, maka ia dibiarkan apa adanya. Namun, apabila posisinya tidak sesuai untuk kuburan, maka ia […]