Hukum Mengambil Kembali Tanah Wakaf

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang mewakafkan tanah untuk kuburan tetapi kemudian memerlukannya

Anda tidak boleh mengambil kembali tanah yang telah Anda wakafkan, baik semuanya maupun sebagiannya, karena tanah tersebut telah keluar dari kepemilikan Anda dengan wakaf untuk digunakan sesuai dengan ketetapan Anda. Jika tanah dimaksud di tempat tersebut diperlukan untuk menguburkan mayat orang-orang, maka ia dibiarkan apa adanya. Namun, apabila posisinya tidak sesuai untuk kuburan, maka ia […]
Seseorang Mewakafkan Tanah Untuk Kuburan Tetapi Kemudian Memerlukannya
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wakaf#hukum-mengambil-kembali-tanah-wakaf
Seseorang Mewakafkan Tanah Untuk Kuburan Tetapi Kemudian Memerlukannya
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-mengambil-kembali-tanah-wakaf
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari