Anda tidak boleh mengambil kembali tanah yang telah Anda wakafkan, baik semuanya maupun sebagiannya, karena tanah tersebut telah keluar dari kepemilikan Anda dengan wakaf untuk digunakan sesuai dengan ketetapan Anda. Jika tanah dimaksud di tempat tersebut diperlukan untuk menguburkan mayat orang-orang, maka ia dibiarkan apa adanya.
Namun, apabila posisinya tidak sesuai untuk kuburan, maka ia dijual dan hasil penjualannya digunakan untuk kuburan di tempat lain. Penjualannya harus diketahui oleh hakim agama di daerah, tempat tanah tersebut diwakafkan. Kondisi keuangan Anda yang sulit setelah pensiun tidak membuat Anda boleh mengambil kembali tanah yang telah Anda wakafkan. Hendaknya Anda memohon kepada Allah agar memberikan pahala kepada Anda dan memberikan ganti yang lebih baik dari apa yang telah Anda keluarkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.