Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang mewakafkan tanah untuk kuburan tetapi kemudian memerlukannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Mewakafkan Tanah Untuk Kuburan Tetapi Kemudian Memerlukannya

Pertanyaan

Seseorang mewakafkan sebidang tanah yang sangat luas pada tahun 1372 H di saat dia sehat untuk dijadikan kuburan bagi penduduk Muhayil Tihamah `Asir. Namun, hingga saat ini belum ada seorang pun yang dikuburkan di tanah tersebut. Pada tahun 1386 H orang tersebut pensiun. Dia tidak memiliki tanah selain yang telah dia wakafkan tersebut dan rumah yang dia tempati bersama keluarganya. Apakah dia boleh mengambil kembali semua atau sebagian dari tanah yang telah dia wakafkan tersebut?

Jawaban

Anda tidak boleh mengambil kembali tanah yang telah Anda wakafkan, baik semuanya maupun sebagiannya, karena tanah tersebut telah keluar dari kepemilikan Anda dengan wakaf untuk digunakan sesuai dengan ketetapan Anda. Jika tanah dimaksud di tempat tersebut diperlukan untuk menguburkan mayat orang-orang, maka ia dibiarkan apa adanya.

Namun, apabila posisinya tidak sesuai untuk kuburan, maka ia dijual dan hasil penjualannya digunakan untuk kuburan di tempat lain. Penjualannya harus diketahui oleh hakim agama di daerah, tempat tanah tersebut diwakafkan. Kondisi keuangan Anda yang sulit setelah pensiun tidak membuat Anda boleh mengambil kembali tanah yang telah Anda wakafkan. Hendaknya Anda memohon kepada Allah agar memberikan pahala kepada Anda dan memberikan ganti yang lebih baik dari apa yang telah Anda keluarkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'