Hukum Menasabkan Diri Ke Orang Lain

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menasabkan diri kepada selain ayah kandung

Anak saudara perempuan Anda berkewajiban mengadakan perubahan namanya sesuai kartu identitas yang benar, karena tidak boleh bagi seorang Muslim bernasab kepada orang selain ayah kandungnya. Sebagaimana dinyatakan dalam hadits Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam yang sahih, dan sebagaimana ditunjukkan dalam firman Allah Ta`ala, ادْعُوهُمْ لآبَائِهِمْ “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka” […]
Menasabkan Diri Kepada Selain Ayah Kandung
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#hukum-menasabkan-diri-ke-orang-lain
Menasabkan Diri Kepada Selain Ayah Kandung
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-menasabkan-diri-ke-orang-lain
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari