Anak saudara perempuan Anda berkewajiban mengadakan perubahan namanya sesuai kartu identitas yang benar, karena tidak boleh bagi seorang Muslim bernasab kepada orang selain ayah kandungnya. Sebagaimana dinyatakan dalam hadits Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam yang sahih, dan sebagaimana ditunjukkan dalam firman Allah Ta`ala, ادْعُوهُمْ لآبَائِهِمْ “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka” […]