Hukum Menarik Kembali Hadiah Rumah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah suami boleh menarik kembali hadiah rumah yang telah diberikannya kepada istri?

Jika sang istri belum menerima hadiah yang diberikan oleh suaminya dengan serah-terima yang berlaku umum menurut adat, maka dia boleh menarik kembali hadiahnya. Namun perbuatan seperti itu dianggap keluar dari nilai-nilai akhlak yang mulia. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, العائد في هبته كالكلب يعود في قيئه “Orang yang meminta kembali hadiahnya sama seperti […]
Apakah Suami Boleh Menarik Kembali Hadiah Rumah Yang Telah Diberikannya kepada Istri?
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#aqidah#hadiah-rumah
Apakah Suami Boleh Menarik Kembali Hadiah Rumah Yang Telah Diberikannya kepada Istri?
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-menarik-kembali-hadiah-rumah
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari