Jika sang istri belum menerima hadiah yang diberikan oleh suaminya dengan serah-terima yang berlaku umum menurut adat, maka dia boleh menarik kembali hadiahnya. Namun perbuatan seperti itu dianggap keluar dari nilai-nilai akhlak yang mulia. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Orang yang meminta kembali hadiahnya sama seperti anjing yang menjilat kembali muntahannya.”
Apabila sang istri telah menerimanya (dengan serah-terima yang sah menurut kebiasaan), maka harta tersebut sudah menjadi miliknya. Secara syariat, suami tidak boleh mengambilnya kembali kecuali atas kerelaan sang istri. Namun, meskipun sang istri rela, tindakan menarik kembali hadiah tersebut termasuk perbuatan yang menjatuhkan wibawa dan bertentangan dengan kemuliaan akhlak.
Jika terjadi perselisihan antara keduanya, apakah sudah menjadi hak milik atau belum, maka keputusan akhirnya diserahkan kepada pengadilan agama.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.