Hukum Menarik Biaya Penggunaan Buku di Masjid
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
menarik biaya penggunaan buku di perpustakaan masjid
Buku atau materi lain yang terdapat di perpustakaan masjid termasuk wakaf yang penggunaannya tidak boleh dipungut biaya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wakaf
#hukum-menarik-biaya-penggunaan-buku-di-masjid
Selengkapnya
Tag Terkait
hukum-menarik-biaya-penggunaan-buku-di-masjid
Radio Islam
Beranda
Radio
Audio
Masuk
Daftar
Beranda
Radio
Audio
Cari