Hukum Menarik Biaya Penggunaan Buku di Masjid

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menarik biaya penggunaan buku di perpustakaan masjid

Buku atau materi lain yang terdapat di perpustakaan masjid termasuk wakaf yang penggunaannya tidak boleh dipungut biaya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Menarik Biaya Penggunaan Buku Di Perpustakaan Masjid
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wakaf#hukum-menarik-biaya-penggunaan-buku-di-masjid
Menarik Biaya Penggunaan Buku Di Perpustakaan Masjid
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-menarik-biaya-penggunaan-buku-di-masjid
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari