Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menarik biaya penggunaan buku di perpustakaan masjid

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menarik Biaya Penggunaan Buku Di Perpustakaan Masjid

Pertanyaan

Perpustakaan masjid menyediakan buku dan kaset-kaset berharga bagi para pembaca, namun peminjaman dikenakan biaya simbolik bagi setiap buku atau kaset yang diambil untuk jangka waktu tertentu. Apakah hal ini dibolehkan, atau yang demikian termasuk jual beli?

Jawaban

Buku atau materi lain yang terdapat di perpustakaan masjid termasuk wakaf yang penggunaannya tidak boleh dipungut biaya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'