Hal tersebut tidak dibolehkan, karena mengandung unsur meremehkan kalimat zikir dan nama Allah Ta`ala, menggunakannya pada tempat yang tidak tepat, dan menjadikannya sebagai sarana mencapai tujuan yang bertentangan dengan maksud syariat berkenaan kalimat tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.