Tidak boleh mempelajari hukum-hukum positif untuk dipraktikkan, jika bertentangan dengan syariat Allah. Namun dibolehkan mempelajari dan mengkajinya jika bertujuan untuk menjelaskan unsur-unsur sisipan dan penyimpangan yang ada di dalamnya, serta menjelaskan keadilan, kebenaran, dan kebaikan ajaran Islam, dan menjelaskan bahwa ajaran Islam sudah cukup membawa maslahat bagi manusia. Seorang Muslim juga tidak boleh mempelajari filsafat, […]