Tidak boleh mempelajari hukum-hukum positif untuk dipraktikkan, jika bertentangan dengan syariat Allah. Namun dibolehkan mempelajari dan mengkajinya jika bertujuan untuk menjelaskan unsur-unsur sisipan dan penyimpangan yang ada di dalamnya, serta menjelaskan keadilan, kebenaran, dan kebaikan ajaran Islam, dan menjelaskan bahwa ajaran Islam sudah cukup membawa maslahat bagi manusia.
Seorang Muslim juga tidak boleh mempelajari filsafat, hukum-hukum positif, dan sejenisnya, jika tidak mampu membedakan antara yang benar dari yang batil, karena dikhawatirkan akan tergoda dan menyimpang dari jalan yang lurus.
Adapun orang yang mampu mencerna dan memahaminya setelah mempelajari Alquran dan Sunah terlebih dahulu dibolehkan untuk mempelajarinya, yang tujuannya membedakan antara kebaikan dan keburukan di dalamnya, serta untuk menegaskan bahwa yang benar adalah benar, dan yang batil adalah batil.
Dengan syarat, ini tidak menyibukkannya dari kewajiban yang lebih pokok menurut syariat. Artinya, materi-materi tersebut tidak boleh diajarkan di yayasan dan institusi pendidikan apa pun.
Akan tetapi, hanya dibolehkan bagi orang-orang tertentu yang mampu mencernanya, agar mereka dapat menunaikan kewajiban mereka terhadap agama Islam dengan membela kebenaran dan membantah kebatilan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.