Jika seorang Muslim wafat dan meninggalkan sejumlah uang di bank ribawi (konvensional) yang memiliki bunga, maka ahli waris dan keluarga mayit lainnya tidak boleh mengambil bunga tersebut untuk mereka manfaatkan. Sebab, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkan riba, dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melaknat orang yang memakan, menulis, dan menjadi saksi transaksi riba. […]