Jika seorang Muslim wafat dan meninggalkan sejumlah uang di bank ribawi (konvensional) yang memiliki bunga, maka ahli waris dan keluarga mayit lainnya tidak boleh mengambil bunga tersebut untuk mereka manfaatkan. Sebab, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkan riba, dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melaknat orang yang memakan, menulis, dan menjadi saksi transaksi riba.
Akan tetapi bunga tersebut tidak boleh dibiarkan ada di bank, namun harus diambil dan langsung didistribusikan untuk amal dan kebaikan. Misalnya menolong fakir miskin, membayar hutang orang-orang yang sedang kesulitan ekonomi, dan yang semacam itu. Orang yang diberi amanat uang tersebut harus menarik keseluruhan dana dari bank sekaligus bunganya.
Sebab, membiarkan uang tersebut tetap berada di bank merupakan bentuk bantuan kepada mereka untuk melakukan dosa dan kesalahan. Kecuali jika dalam kondisi terpaksa membiarkan uang tersebut berada di bank, maka itu tidak apa-apa namun dengan syarat tanpa bunga, sebagaimana telah dijelaskan di dalam jawaban pertanyaan pertama.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.