Hukum Memegang Harta Orang lain

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memiliki harta orang lain dan tidak bisa menyerahkannya kepada pemiliknya

Barangsiapa memegang harta orang lain sementara dia tidak mengetahui pemiliknya dan tidak bisa menyerahkannya kepadanya atau kepada ahli warisnya dengan berbagai cara, maka dia bisa menyedekahkannya dengan niat pahalanya untuk sang pemilik. Jika pemiliknya atau ahli warisnya datang dan meminta hartanya tersebut, maka dia harus menyerahkannya kepadanya dan pahala sedekah tersebut adalah untuk orang yang […]
Memiliki Harta Orang Lain Dan Tidak Bisa Menyerahkannya Kepada Pemiliknya
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-memakai-harta-orang-lain
Memiliki Harta Orang Lain Dan Tidak Bisa Menyerahkannya Kepada Pemiliknya
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-memegang-harta-orang-lain
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari