Barangsiapa memegang harta orang lain sementara dia tidak mengetahui pemiliknya dan tidak bisa menyerahkannya kepadanya atau kepada ahli warisnya dengan berbagai cara, maka dia bisa menyedekahkannya dengan niat pahalanya untuk sang pemilik. Jika pemiliknya atau ahli warisnya datang dan meminta hartanya tersebut, maka dia harus menyerahkannya kepadanya dan pahala sedekah tersebut adalah untuk orang yang bersedekah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.