Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memiliki harta orang lain dan tidak bisa menyerahkannya kepada pemiliknya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memiliki Harta Orang Lain Dan Tidak Bisa Menyerahkannya Kepada Pemiliknya

Pertanyaan

Apa yang harus dilakukan oleh orang yang memegang harta orang lain, tetapi dia tidak bisa menyerahkannya kepada pemiliknya karena harta tersebut sudah dipakai, rusak atau dia tidak mengetahui pemiliknya? Apakah dia boleh menyedekahkan nilai barang tersebut dan meniatkan pahalanya untuk pemilik harta tersebut?

Jawaban

Barangsiapa memegang harta orang lain sementara dia tidak mengetahui pemiliknya dan tidak bisa menyerahkannya kepadanya atau kepada ahli warisnya dengan berbagai cara, maka dia bisa menyedekahkannya dengan niat pahalanya untuk sang pemilik. Jika pemiliknya atau ahli warisnya datang dan meminta hartanya tersebut, maka dia harus menyerahkannya kepadanya dan pahala sedekah tersebut adalah untuk orang yang bersedekah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'