Hukum Memberi Hadiah kepada Non-Muslim

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memberi hadiah kepada non-muslim

Seorang muslim boleh memberikan hadiah kepada kerabat atau tetangganya yang non-muslim, baik berupa makanan, pakaian, barang, atau bahkan daging kurban. Seorang muslim juga boleh memberi sedekah kepada mereka yang fakir, dengan tujuan menyambung silaturahim, memenuhi hak-hak bertetangga, dan menarik hati mereka. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ […]
Memberi Hadiah Kepada Non-Muslim
3 tahun yang lalu
baca 2 menit
#aqidah#zakat
Memberi Hadiah Kepada Non-Muslim
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-memberi-hadiah-kepada-non-muslim
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari