Seorang muslim boleh memberikan hadiah kepada kerabat atau tetangganya yang non-muslim, baik berupa makanan, pakaian, barang, atau bahkan daging kurban. Seorang muslim juga boleh memberi sedekah kepada mereka yang fakir, dengan tujuan menyambung silaturahim, memenuhi hak-hak bertetangga, dan menarik hati mereka. Allah Ta’ala berfirman,
“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku” (QS. Luqman : 15)
Allah juga berfirman,
“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah : 8)
Ini juga berdasarkan sebuah hadits bahwa Nabi Shallallahu ‘Alahi wa Sallam memerintahkan Asma` binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anhum untuk berbakti kepada ibunya yang masih kafir ketika itu. Ada pula riwayat yang menyebutkan bahwa Umar bin al-Khaththab adhiyallahu ‘anhu memberi hadiah pakaian kepada kerabatnya yang masih kafir. Dalam syariat tidak ada keterangan yang melarangnya. Dengan demikian, hukum asalnya adalah boleh. Namun orang kafir tidak boleh diberi zakat, kecuali mereka yang sedang dibujuk hatinya (untuk memeluk Islam).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.