Hukum Memberi Hadiah Dengan Uang Zakat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membeli buku dengan uang zakat

Tidak boleh membeli buku dengan uang zakat dan menghadiahkannya. Akan tetapi, hendaknya zakat tersebut diberikan secara tunai kepada orang-orang yang berhak, seperti yang disebutkan oleh Allah dalam kitab-Nya, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat dan para muallaf yang dibujuk hatinya.” (QS. At […]
Membeli Buku Dengan Uang Zakat
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#zakat
Membeli Buku Dengan Uang Zakat
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-memberi-hadiah-dengan-uang-zakat
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari