Jual beli emas dengan perak atau berbagai jenis mata uang lainnya tidak diperbolehkan jika tidak diserahterimakan secara langsung. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad `Alaihish Shalatu was Salam, الذهب بالورق ربًا إلا هاء وهاء “Jual beli emas dengan perak adalah riba, kecuali jika kedua belah pihak mengucapkan ‘Anda ambil ini dan saya beri itu’ (tunai).” (Muttafaq […]