Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjual emas ke toko-toko perhiasan dengan sistem catatan (kredit)

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menjual Emas Ke Toko-toko Perhiasan Dengan Sistem Catatan (Kredit)

Pertanyaan

Terdapat seorang agen yang menjual emas kepada toko-toko perhiasan melalui sistem catatan (kredit). Harga yang ditawarkan adalah yang umum berlaku, baik secara kontan atau dengan catatan kredit. Kami membeli semuanya dari orang tersebut dengan pertimbangan bahwa kami dapat membayar setiap minggu sampai selesai. Terkadang periode pembayarannya berlangsung hingga lebih dari dua bulan, padahal kita tahu bahwa harga emas dunia tidak stabil.

Jawaban

Jual beli emas dengan perak atau berbagai jenis mata uang lainnya tidak diperbolehkan jika tidak diserahterimakan secara langsung. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad `Alaihish Shalatu was Salam,

الذهب بالورق ربًا إلا هاء وهاء

“Jual beli emas dengan perak adalah riba, kecuali jika kedua belah pihak mengucapkan ‘Anda ambil ini dan saya beri itu’ (tunai).” (Muttafaq ‘Alaih)

Ada pula hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim, dari `Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu `anhu,

الذهب بالذهب، والفضة بالفضة، والبر بالبر، والشعير بالشعير، والتمر بالتمر، والملح بالملح، مثلاً بمثل، سواءً بسواء، يدًا بيد، فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم؛ إذا كان يدًا بيد

“Jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, jelai dengan jelai, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sejenis dan sebanding, serta serah terima secara langsung. Jika jenis barang-barang ini berbeda, maka juallah sesuai kehendak kalian dengan serah terima secara langsung.”

Uang kertas memiliki kedudukan yang setara dengan emas dan perak karena status hukumnya sama sebagai alat pembayaran dan memiliki nilai jual.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'