Jual beli emas dengan perak atau berbagai jenis mata uang lainnya tidak diperbolehkan jika tidak diserahterimakan secara langsung. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad `Alaihish Shalatu was Salam,
“Jual beli emas dengan perak adalah riba, kecuali jika kedua belah pihak mengucapkan ‘Anda ambil ini dan saya beri itu’ (tunai).” (Muttafaq ‘Alaih)
Ada pula hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim, dari `Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu `anhu,
“Jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, jelai dengan jelai, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sejenis dan sebanding, serta serah terima secara langsung. Jika jenis barang-barang ini berbeda, maka juallah sesuai kehendak kalian dengan serah terima secara langsung.”
Uang kertas memiliki kedudukan yang setara dengan emas dan perak karena status hukumnya sama sebagai alat pembayaran dan memiliki nilai jual.