Hukum Membeli Barang Temuan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membeli barang yang ditemukan seseorang di jalan

Harta yang ditemukan di jalan oleh orang yang disebutkan dalam pertanyaan adalah luqathah (barang temuan) yang wajib dia umumkan selama satu tahun, hingga pemiliknya datang dan mengambilnya. Selama dia telah menjualnya sebelum dibolehkan untuk menjualnya, maka dia harus menyimpan hasil penjualannya dan mengumumkannya selama satu tahun. Apabila selama masa diumumkannya barang temuan itu pemiliknya datang, […]
Membeli Barang Yang Ditemukan Seseorang Di Jalan
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#barang-temuan-di-jalan
Membeli Barang Yang Ditemukan Seseorang Di Jalan
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-membeli-barang-temuan
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari