Harta yang ditemukan di jalan oleh orang yang disebutkan dalam pertanyaan adalah luqathah (barang temuan) yang wajib dia umumkan selama satu tahun, hingga pemiliknya datang dan mengambilnya. Selama dia telah menjualnya sebelum dibolehkan untuk menjualnya, maka dia harus menyimpan hasil penjualannya dan mengumumkannya selama satu tahun.
Apabila selama masa diumumkannya barang temuan itu pemiliknya datang, maka dia wajib menyerahkannya kepadanya. Apabila pemiliknya tidak kunjung datang, maka dia boleh menggunakan uang tersebut setelah berlalu satu tahun. Namun apabila pemiliknya datang, maka dia harus menyerahkan uang yang senilai dengannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.