Hukum Membayar Hutang

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membayar hutang dengan mata uang yang berbeda

Jika kenyataannya seperti itu dengan syarat yang disebutkan, maka hal ini haram karena penukarannya ditangguhkan. Hal seperti itu boleh jika serah terima terjadi dalam satu tempat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Membayar Hutang Dengan Mata Uang Yang Berbeda
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-membayar-hutang
Membayar Hutang Dengan Mata Uang Yang Berbeda
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-membayar-hutang
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari