Jika kenyataannya seperti itu dengan syarat yang disebutkan, maka hal ini haram karena penukarannya ditangguhkan. Hal seperti itu boleh jika serah terima terjadi dalam satu tempat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.