Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membayar hutang dengan mata uang yang berbeda

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membayar Hutang Dengan Mata Uang Yang Berbeda

Pertanyaan

Apakah boleh membayar hutang dengan mata uang lain setelah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak? Seseorang meminjam riyal dan membayar dengan dinar setelah mengetahui kurs pada hari itu.

Jawaban

Jika kenyataannya seperti itu dengan syarat yang disebutkan, maka hal ini haram karena penukarannya ditangguhkan. Hal seperti itu boleh jika serah terima terjadi dalam satu tempat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'