Tidak wajib mengganti nama orang kafir yang memeluk agama Islam ketika masuk Islam, kecuali jika namanya itu memang dilarang oleh agama, seperti nama Abdu Yaghuts, Abdul Husain, Abdul Uzza, Abdu Manat, maka dia wajib mengganti namanya yang mengandung kesyirikan tersebut dengan nama yang Islami, namun dia tidak wajib mengganti nama ayahnya atau nama kakeknya. Wabillahittaufiq, […]