Hukum Memakai Lahan Masjid Untuk Sekolahan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak boleh mengambil sebagian lahan masjid untuk dijadikan lokasi sekolah

Setelah mengkaji masalah yang diajukan, maka Komite tidak menyetujui pendirian sekolah dengan mengambil sebagian lahan masjid, karena bertentangan dengan tujuan (awal) pewakaf. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Tidak Boleh Mengambil Sebagian Lahan Masjid Untuk Dijadikan Lokasi Sekolah
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wakaf#hukum-memakai-lahan-masjid-untuk-sekolahan
Tidak Boleh Mengambil Sebagian Lahan Masjid Untuk Dijadikan Lokasi Sekolah
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-memakai-lahan-masjid-untuk-sekolahan
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari