Setelah mengkaji masalah yang diajukan, maka Komite tidak menyetujui pendirian sekolah dengan mengambil sebagian lahan masjid, karena bertentangan dengan tujuan (awal) pewakaf. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.