Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak boleh mengambil sebagian lahan masjid untuk dijadikan lokasi sekolah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tidak Boleh Mengambil Sebagian Lahan Masjid Untuk Dijadikan Lokasi Sekolah

Pertanyaan

Segala puji hanya milik Allah. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad, sang nabi terakhir. Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji surat yang ditujukan kepada Yang Terhormat Mufti Besar, dari Yang Terhormat Wakil Menteri Agama Islam untuk Urusan Masjid, nomor 4932/7/Dh, tanggal 13/4/1414 H. Permohonan fatwa tersebut dilimpahkan kepada Komite, dari Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior dengan nomor 1723, tanggal 17/4/1414 H. Isi permohonan fatwa tersebut adalah sebagai berikut: Jamal al-Qar'awi, imam masjid Syekh Abdurrahman al-Dusari di distrik as-Salam di kota Riyadh, telah melayangkan surat kepada kami yang disertai dengan lampiran. Permintaan itu mengindikasikan kebutuhan akan pendidikan para wanita di desa tersebut untuk menghafal Al-Quran al-Karim. Untuk tujuan ini, perlu dibuat ruang kelas khusus pada sebagian lahan masjid yang memang tersedia. Ketika pihak yang berwenang melihat langsung masjid yang dimaksud, maka diketahui bahwa lahan kosong itu berada di arah tenggara masjid seluas 27,20 × 18,50 m. Itulah yang akan dijadikan lokasi pendirian sekolah sesuai dengan yang Anda ketahui dari model rancang bangun. Berdasarkan pemaparan di atas dan sejalan dengan arahan dari Yang Mulia dalam surat bernomor 4/442/M pada tanggal 6/3/1406 H, sebagai tanggapan surat bernomor 2/1451 pada tanggal 17/7/1405 H (yang berisi tentang ketidakbolehan menggunakan sebagian lahan masjid demi kepentingan apa pun kecuali setelah menyampaikannya kepada hakim di kawasan masjid tersebut atau Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa, lalu akan diambil keputusan atau fatwa yang sesuai dengan maslahat masjid), maka saya memaparkan permasalahan di atas agar Anda sekalian berkenan mengkaji dan mengeluarkan keputusan terkait keterangan tersebut, yang akan kami laksanakan.

Jawaban

Setelah mengkaji masalah yang diajukan, maka Komite tidak menyetujui pendirian sekolah dengan mengambil sebagian lahan masjid, karena bertentangan dengan tujuan (awal) pewakaf.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'