Hukum Memakai Lahan Masjid Sebagai Tempat Wudu

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjadikan sebagian lahan masjid sebagai tempat wudu

Apabila realitasnya seperti yang Anda sebutkan, yaitu bahwa tidak ada tanah kosong di sekitar masjid yang dapat dijadikan toilet, kebutuhan masjid akan sebuah toilet karena banyaknya jumlah jamaah yang datang ke sana, kebutuhan primer untuk berwudu sebelum melakukan shalat, serta mempertimbangkan kemaslahatan masjid dan para jamaahnya yang berniat memakai sebagian ruangan kecil dari salah satu […]
Menjadikan Sebagian Lahan Masjid Sebagai Tempat Wudu
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wakaf#hukum-memakai-lahan-masjid-sebagai-tempat-wudu
Menjadikan Sebagian Lahan Masjid Sebagai Tempat Wudu
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-memakai-lahan-masjid-sebagai-tempat-wudu
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari