Apabila realitasnya seperti yang Anda sebutkan, yaitu bahwa tidak ada tanah kosong di sekitar masjid yang dapat dijadikan toilet, kebutuhan masjid akan sebuah toilet karena banyaknya jumlah jamaah yang datang ke sana, kebutuhan primer untuk berwudu sebelum melakukan shalat, serta mempertimbangkan kemaslahatan masjid dan para jamaahnya yang berniat memakai sebagian ruangan kecil dari salah satu pojok timur masjid sebagai tempat wudu, maka Komite memandang hal tersebut tidak apa-apa, tetapi dengan syarat bahwa pintunya mengarah ke jalan (berada di luar) dan tidak mengganggu kenyamanan masjid sama sekali.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.