Orang yang telah berniat umrah lantas melewati miqat maka ia wajib berihram dari miqat tersebut. Ia tidak boleh melewatinya tanpa berihram. Jika kalian tidak berihram dari miqat, maka setiap orang dari kalian wajib membayar dam, yaitu menyembelih kambing yang disembelih di Makkah al-Mukarramah, dan diberikan kepada orang-orang fakir-miskin dan kalian sama sekali tidak boleh memakannya. […]