Jual beli “al-kali’ bi al-kali’” adalah menjual waktu kredit secara kredit atau jual beli utang. Transaksi seperti ini tidak dibolehkan. Praktik jual beli ini memiliki banyak bentuk, di antaranya: 1) Seseorang menjual komoditas yang belum dibayar atau pinjaman uang secara tunai, untuk dibayarkan (lagi) sampai tenggang waktu tertentu kepada pemilik utang, atau kepada orang lain. […]