Jual beli “al-kali’ bi al-kali'” adalah menjual waktu kredit secara kredit atau jual beli utang. Transaksi seperti ini tidak dibolehkan. Praktik jual beli ini memiliki banyak bentuk, di antaranya:
1) Seseorang menjual komoditas yang belum dibayar atau pinjaman uang secara tunai, untuk dibayarkan (lagi) sampai tenggang waktu tertentu kepada pemilik utang, atau kepada orang lain.
2) Menjadikan uang jual beli salam (jual beli pesanan) sebagai utang. Misalnya seseorang yang memesan sejumlah makanan atau sejenisnya dalam waktu satu tahun dengan nilai seratus dirham, dan saat periode pembayaran tiba dia berkata, “Saya tidak memiliki uang untuk membayar utang tersebut, jadi juallah (perpanjanglah) kepada saya dengan periode dua bulan atau lebih lama, seharga dua ratus dirham.”
Adapun menjual barang yang sudah berada di tangan, kemudian dijual lagi secara kredit sebelum lunas, maka hukumnya boleh dan tidak termasuk dalam jual beli utang. Sebab, ini termasuk jual beli barang yang telah diterima dan menjadi hak milik, lalu dijual kembali.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.