Hukum Jual Beli Mata Uang

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jual beli mata uang dengan sistem kredit

a dan b: Tidak boleh. Ini berdasarkan dalil yang telah disampaikan dalam jawaban pertanyaan pertama, yaitu bahwa syarat pertukaran antara emas, perak, dan benda-benda turunannya adalah sama seperti uang kertas, harus serah terima langsung. Jika salah satu dari kedua pihak yang bertransaksi melakukan penundaan, maka dianggap sebagai riba nasi`ah yang hukumnya haram secara mutlak, tanpa […]
Jual Beli Mata Uang Dengan Sistem Kredit
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-jual-beli-mata-uang
Jual Beli Mata Uang Dengan Sistem Kredit
Selengkapnya
Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jual beli mata uang

A. Transaksi tersebut merupakan akad dalam dua harta yang mengandung riba, dan boleh dilakukan jika dari tangan ke tangan (kontan) Meskipun berbeda dua barang yang ditukar, karena adanya perbedaan jenis. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda, لا تبيعوا الذهب بالذهب إلا مثلاً بمثل، ولا تشفوا بعضها […]
Jual Beli Mata Uang
3 tahun yang lalu
baca 2 menit
#jual-beli#hukum-jual-beli-mata-uang
Jual Beli Mata Uang
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-jual-beli-mata-uang
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari