A. Transaksi tersebut merupakan akad dalam dua harta yang mengandung riba, dan boleh dilakukan jika dari tangan ke tangan (kontan) Meskipun berbeda dua barang yang ditukar, karena adanya perbedaan jenis. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda,
“Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain. Janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain. Dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.”
Uang kertas sama seperti dua uang logam; emas dan perak sebagaimana yang disebutkan dalam pertanyaan bahwa jenisnya berbeda maka boleh adanya penambahan karena semua uang kertas dianggap jenis tersendiri sesuai dengan negara yang mengeluarkannya, akan tetapi dalam hal ini harus ada serah terima dalam tempat akad karena Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam melarang jual beli suatu yang tunai dengan suatu yang ditangguhkan. Dan akad semacam ini disebutkan dengan penukaran yang merupakan salah satu bentuk jual beli.
b. Kondisinya juga seperti itu dalam seluruh harta yang bisa berbau riba, seperti gandum, jelai, kurma, kismis, diperbolehkan menukarkan antara barang-barang tersebut jika satu jenis dengan syarat semisal dan ada serah terima di tempat pelaksanaan akad. Dan diperbolehkan adanya penambahan (selisih harga) jika berbeda jenis, dan barang diserahkan langsung dan tidak boleh ditangguhkan pada waktu pelaksanaan akad.
Dan diharamkan adanya penambahan (selisih harga) antara dua obyek penukaran secara mutlak baik seketika maupun ditangguhkan, jika jenisnya sama. Dan diharamkan pula penangguhan antara kedua obyek tersebut secara mutlak. Begitu juga diharamkan penangguhan salah satu dari keduanya, kecuali jika salah satu dari keduanya berupa mata uang, sedangkan yang lainnya tidak berupa mata uang sebagaimana dalam jual beli salam dan jual beli dengan tenggang waktu