Hukum Harta Wakaf Yang Tersisa

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika seseorang berwasiat agar harta wakafnya digunakan untuk ibadah tertentu tetapi harta tersebut lebih, maka dialihkan kemana?

Harta wakaf yang tersisa untuk ibadah tertentu harus digunakan untuk ibadah yang lain, kecuali jika orang yang berwasiat menentukan yang lain sehingga harus digunakan sesuai dengan yang ditentukan selama tidak bertentangan dengan syariat Islam. Adapun jika ahli warisnya orang-orang fakir dan membutuhkan hendaklah mereka diberikan dari sisa harta wakaf tersebut untuk mencukupi kebutuhannya, baik mereka […]
Jika Seseorang Berwasiat Agar Harta Wakafnya Digunakan Untuk Ibadah Tertentu Tetapi Harta Tersebut Lebih, Maka Dialihkan Kemana?
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wakaf#hukum-harta-wakaf-yang-tersisa
Jika Seseorang Berwasiat Agar Harta Wakafnya Digunakan Untuk Ibadah Tertentu Tetapi Harta Tersebut Lebih, Maka Dialihkan Kemana?
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-harta-wakaf-yang-tersisa
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari