Harta wakaf yang tersisa untuk ibadah tertentu harus digunakan untuk ibadah yang lain, kecuali jika orang yang berwasiat menentukan yang lain sehingga harus digunakan sesuai dengan yang ditentukan selama tidak bertentangan dengan syariat Islam. Adapun jika ahli warisnya orang-orang fakir dan membutuhkan hendaklah mereka diberikan dari sisa harta wakaf tersebut untuk mencukupi kebutuhannya, baik mereka itu laki-laki maupun perempuan, yaitu masing-masing dari mereka diberikan untuk memenuhi kebutuhannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.