Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika seseorang berwasiat agar harta wakafnya digunakan untuk ibadah tertentu tetapi harta tersebut lebih, maka dialihkan kemana?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Seseorang Berwasiat Agar Harta Wakafnya Digunakan Untuk Ibadah Tertentu Tetapi Harta Tersebut Lebih, Maka Dialihkan Kemana?

Pertanyaan

Jika seseorang berwasiat agar harta wakafnya digunakan untuk ibadah tertentu seperti berkurban dan haji, lalu harta wakaf dan manfaatnya masih tersisa, maka untuk siapakah harta wakaf tersebut? Apakah wajib dikeluarkan zakatnya? Dan apakah dibagikan kepada ahli waris laki-laki dan perempuan dengan bagian yang sama?

Jawaban

Harta wakaf yang tersisa untuk ibadah tertentu harus digunakan untuk ibadah yang lain, kecuali jika orang yang berwasiat menentukan yang lain sehingga harus digunakan sesuai dengan yang ditentukan selama tidak bertentangan dengan syariat Islam. Adapun jika ahli warisnya orang-orang fakir dan membutuhkan hendaklah mereka diberikan dari sisa harta wakaf tersebut untuk mencukupi kebutuhannya, baik mereka itu laki-laki maupun perempuan, yaitu masing-masing dari mereka diberikan untuk memenuhi kebutuhannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.