Diharamkan menjual, membeli, dan menggunakan ganja, baik dibubuhkan pada makanan, minuman, atau untuk menyirih (mengunyah daun). Sebab, ganja dapat memabukkan, mendatangkan mudarat, dan mengantarkan kepada kerusakan yang fatal. Terdapat hadis yang melarang mengonsumsi barang yang memabukkan, yaitu dalam Shahih Muslim dan Sunan Abu Dawud dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma yang mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi […]